Jumat, 24 Mei 2013

Pasang Hazard di Bajaj Pulsar 135 (Part 1)

pada postingan kali ini, saya ingin berbagi tentang bagaimana cara meng'ada'kan fitur Hazard di motor Bajaj Pulsar 135 saya,tapi sebelumnya saya ingin sedikit menngupas  tentang hazard sebelum membahas cara memasang hazard di bajaj pulsar 135.
kenapa saya katakan meng'ada'kan? karena asalnya di sepeda motor itu tidak ada yang namanya fitur hazard, fitur hazard?? masi belum tau?? hazard adalah lampu peringatan bahaya yang terdiri dari sepasang kanan-kiri dan menyala secara kedip2, biasanya diaplikasikan ke dalam lampu Sein (Turn Signal Lamp), hazard ini bisa dilihat secara hukum di UU No 22 Tahun 2009 :
UU No. 22 Thn 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan Jalan
Pasal 121
(1) Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman,
lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir
dalam keadaan darurat di Jalan.
Dari PP No. 44 Thn 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi
Pasal 29
(1) Setiap kendaraan bermotor harus dilengkapi dengan lampu-lampu dan alat pemantul cahaya yang meliputi : a. lampu utama dekat secara berpasangan; b. lampu utama jauh secara berpasangan, untuk kendaraan bermotor yang mampu mencapai kecepatan lebih dari 40 km per jam pada jalan datar; c. lampu penunjuk arah secara berpasangan di bagian depan dan bagian belakang kendaraan; d. lampu rem secara berpasangan; e. lampu posisi depan secara berpasangan; f. lampu posisi belakang secara berpasangan; g. lampu mundur; h. lampu penerangan tanda nomor kendaraan bermotor di bagian belakang kendaraan;
i. lampu isyarat peringatan bahaya; j. lampu tanda batas secara berpasangan, untuk kendaraan bermotor yang lebarnya lebih dari 2.100 milimeter; k. pemantul cahaya berwarna merah secara berpasangan dan tidak berbentuk segitiga.
Pasal 32
(1) Lampu penunjuk arah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c berjumlah genap dan mempunyai
sinar kelap-kelip berwarna kuning tua dan dapat dilihat pada waktu siang atau malam hari oleh pemakai jalan lainnya.
(2) Lampu penunjuk arah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipasang pada ketinggian tidak melebihi 1.250 milimeter di samping kiri dan kanan bagian depan dan bagian belakang kendaraan.
Pasal 38
Lampu isyarat peringatan bahaya seperti dimaksud dalam Pasal 29 huruf i, menggunakan lampu penunjuk arah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 yang menyala secara bersamaan dengan sinar kelap-kelip.
hazard ini lebih akrab dikalangan pengendara mobil...dan didalam UU tersebut hazard hanya boleh digunakan ketika berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan, seperti Mogok, Ngaso, dsb...
sehingga secara hukum menyalakan hazard ketika kendaraan berjalan itu sama dengan melanggar hukum...nah lho....
trus kan 'katanya' hanya boleh dipake di mobil, kenapa saya malah ngotot untuk masang ni fitur di motor saya? berarti saya melanggar hukum donk...???? saya tidak mengelak ketika saya dikatakan melanggar hukum, tapiiii...ada tapinya lho...klo kita lihat realita dijalanan...pasti yang idupnya dijalanan pada tau...hehe...kita akan lihat ketika polisi, TNI, atau kita sebutlah Aparat, ketika mereka mengawal ataupun dikawal, atau bahkan mobil pejabatnya menyalakan hazard ketika mereka sedang dikawal, padahal kan di UU Hazard hanya boleh ketika berhenti saja,,,,atau yang lebih keren kalo kita lihat moge2 yang dijual dikita, pasti ada Tombol Hazardnya...ni contohnya...
Tombol Hazard di Yamaha R1
padahal kan 'katanya' hazard hanya untuk kendaraan dengan roda 4 atau lebih...kumaha iyeu??? diskriminasi bagi sepeda Motor??? engga juga mungkin....sehingga menurut saya masalah hazard ini adalah masalah yang masih belum jelas...sehingga ketika ada sepeda motor yang sedang berenti darurat sambil nyalain Hazard kemudian ditangkep ma pak polizei dengan alasan melanggar hukum, maka menurut saya ini adalah hal yang keliru, karena jika kita mau konsisten dengan hukum, maka berarti para aparat yang mengawal atau pejabat yang dikawal pun harus ditangkap, belum lagi orang2 moge2, atau bahkan para distributor moge2 tersebut, kenapa jual moge yang ada hazardnya di negeri ini tapi ga liat2 hukum yang berlaku di negeri ini, hehe.. tulisan ini bukan pembenaran terhadap tindakan saya pasang hazard lho...klo mau protes ke saya gara-gara saya pasang hazard ya...silahkan aja...lagian pas saya pasang hazard, saya ga ngerepotin anda kok...hahaha....bersambung ke Pasang Hazard di Bajaj Pulsar 135 (Part 2)


1 komentar: